Klik pertanyaan untuk melihat jawaban. Jika pertanyaan yang Anda cari tidak ada, silakan hubungi kami.
Apa itu PPID Politeknik Pariwisata Bali?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Politeknik Pariwisata Bali merupakan pejabat/unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali. PPID Pelaksana merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Apa fungsi PPID Politeknik Pariwisata Bali?
PPID berfungsi memastikan informasi publik dikelola secara tertib dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID juga memberikan pelayanan permohonan informasi, mendokumentasikan informasi publik, serta menangani keberatan atas pelayanan informasi.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan informasi?
Setiap Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam mekanisme pelayanan informasi publik.
Informasi apa saja yang dapat dimohonkan?
Informasi publik yang dapat dimohonkan antara lain informasi mengenai kelembagaan, program dan kegiatan, kebijakan, layanan, anggaran, serta informasi lain yang berada dalam penguasaan Politeknik Pariwisata Bali, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui kanal layanan PPID yang tersedia pada website ppid.ppb.ac.id, kemudian pilih menu SIPADMA , dan pilih Permohonan Informasi Publik. Isi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?
Pelayanan permohonan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Apabila terdapat biaya penggandaan atau pengiriman dokumen yang diperlukan, pembiayaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada pemohon secara transparan.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak?
Apabila permohonan informasi ditolak atau pemohon tidak memperoleh pelayanan informasi sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Menu SIPADMA dan memilih fitur Keberatan Informasi Publik.
Apa perbedaan antara permohonan informasi dan pengaduan?
Permohonan informasi merupakan permintaan untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik. Sementara itu, pengaduan merupakan penyampaian keluhan, laporan, atau permasalahan terkait pelayanan atau penyelenggaraan suatu kegiatan. Keduanya memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda.
Apa perbedaan fitur Pengaduan Masyarakat pada Menu SIPADMA dengan Menu LAPOR?
Pengaduan Masyarakat pada SIPADMA merupakan kanal pengaduan internal Politeknik Pariwisata Bali yang ditujukan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelayanan dan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali. Sementara itu, LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan tautan langsung ke laman lapor.go.id. Melalui prinsip no wrong door policy, laporan yang disampaikan akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Apa perbedaan Pengaduan Masyarakat pada menu SIPADMA dan menu WBS?
Pengaduan Masyarakat pada SIPADMA merupakan kanal untuk menyampaikan keluhan, laporan, atau pengaduan terkait pelayanan dan penyelenggaraan layanan di Politeknik Pariwisata Bali, seperti permasalahan prosedur, kualitas pelayanan, fasilitas, maupun pelayanan petugas. Sementara itu, Whistleblowing System (WBS) merupakan kanal pelaporan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola organisasi, seperti korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme WBS memberikan perhatian khusus terhadap kerahasiaan dan perlindungan pelapor yang langsung dikelola oleh Sistem Pengendalian Internal (SPI) Poltekpar Bali.
Apa fungsi Menu Pengendalian Gratifikasi?
Pengendalian gratifikasi adalah sistem pengelolaan pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi yang diterima oleh pegawai di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Apa fungsi Menu Survey Kepuasan Masyarakat?
Menu Survey Kepuasan Masyarakat merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, pengalaman, dan tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Politeknik Pariwisata Bali. Hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui kualitas pelayanan serta sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kapan saya perlu mengisi Survey Kepuasan Masyarakat?
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat diisi setelah Anda menerima atau menggunakan layanan publik yang diberikan oleh Politeknik Pariwisata Bali. Pengisian survei dilakukan untuk memberikan penilaian dan masukan berdasarkan pengalaman Anda terhadap layanan yang telah diterima. Partisipasi Anda membantu Politeknik Pariwisata Bali melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Bagaimana saya bisa memonitor tindak lanjut atas permohonan informasi/pengaduan yang saya sampaikan melalui Website PPID?
Setelah menyampaikan permohonan informasi atau pengaduan melalui Website PPID, pemohon dapat memantau status dan tindak lanjut laporan melalui fitur pelacakan yang tersedia pada sistem PPID dengan menggunakan nomor registrasi atau kode/tanda bukti pengajuan yang diperoleh melalui email saat permohonan atau pengaduan disampaikan. Pengecekan dapat diakses melalui menu Cek Status Permohonan pada halaman awal (homepage) PPID Politeknik Pariwisata Bali. Pastikan Anda menyimpan nomor tersebut untuk memudahkan proses pemantauan hingga laporan mendapatkan penyelesaian atau tanggapan dari pihak yang berwenang.