PPID Poltekpar Bali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau selanjutnya disingkat menjadi PPID memiliki fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Politeknik Pariwisata Bali sebagai Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, senantias mendukung dan menerapkan transparanis pengelolaan informasi kepada masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja PPID Poltekpar Bali. 

LATAR BELAKANG PPID POLITEKNIK PARIWISATA BALI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat dengan PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hokum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Melalui PPID, masyarakat akan dapat menyampaiakn permohonan informasi serta keberatan informasi dengan lebih mudah karena hanya melalui satu pintu.

Politeknik Pariwisata Bali senantiasa mendukung dan mengaplikasikan keterbukaan informasi publik dengan menerapkan prinsip good governance sebagai salah satu bagian dari visi misi Politeknik Pariwisata Bali. Keterbukaan informasi publik Politeknik Pariwisata Bali bergantung pada satuan kerja masing-masing unit di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali dalam mengelolan informasi publik dan dokumetasi bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Pembentukan Kelompok Kerja PPID merupakan bukti nyata keseriusan Politeknik Pariwisata Bali dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Kelompok Kerja bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kelompok Kerja merupakan tenaga pengelola informasi publik dan sebagai pelayan masyarakat terkait kebutuhan informasi dan keberatan informasi di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali.