Tugas dan Fungsi

TUGAS

 Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwsiata Republik Indonesia No. SK.113/OT.001/SESMEN/KEMPAR/2018 adapun tugas dari PPID adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID;
  2. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan / atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID;
  3. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  5. Membuat, memelihara dan / atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  6. Mengoordinasikan dalam rangka:
  7. Pengumpulan Informasi Publik pada masing-masing unit eselon I;
  8. Pemberian pelayana Informasi Publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh masing-masin gunit eselon I, dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  10. Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan
  11. Pemberian alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal pemrohonan Informasi Publik ditolak;
  12. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada:
  13. Atasan PPID setiap bulan; dan
  14. Komisi Informasi Pusat pada akhir tahun anggaran.

WEWENANG

  1. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  2. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala