TUGAS
Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwsiata Republik Indonesia No. SK.113/OT.001/SESMEN/KEMPAR/2018 adapun tugas dari PPID adalah sebagai berikut:
- Menetapkan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan / atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Membuat, memelihara dan / atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
- Mengoordinasikan dalam rangka:
- Pengumpulan Informasi Publik pada masing-masing unit eselon I;
- Pemberian pelayana Informasi Publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh masing-masin gunit eselon I, dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan
- Pemberian alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal pemrohonan Informasi Publik ditolak;
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada:
- Atasan PPID setiap bulan; dan
- Komisi Informasi Pusat pada akhir tahun anggaran.
WEWENANG
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala